Kamis, 05 Mei 2011

Makalah Kesehatan Masyarakat

BAB I
PENDAHULUAN MAKALAH KESEHATAN
A. Latar Belakang Masalah Kesehatan masyarakat
Sanitasi merupakan salah satu komponen dari kesehatan masyarakat, yaitu
perilaku yang disengaja untuk membudayakan hidup bersih untuk mencegah
manusia bersentuhan langsung dengan kotoran dan bahan buangan berbahaya
lainnya, dengan harapan dapat menjaga dan meningkatkan kesehatan manusia.
Dalam penerapannya di masyarakat, sanitasi meliputi penyediaan air, pengelolaan limbah, pengelolaan sampah, kontrol vektor, pencegahan dan pengontrolan pencemaran tanah, sanitasi makanan, serta pencemaran udara.
Kesehatan lingkungan di Indonesia masih memprihatinkan. Belum optimalnya sanitasi di Indonesia ini ditandai dengan masih tingginya angka kejadian penyakit infeksi dan penyakit menular di masyarakat. Pada saat negara lain pola penyakit sudah bergeser menjadi penyakit degeneratif, Indonesia masih direpotkan oleh kasus demam berdarah, Diare, Kusta, serta
Hepatitis A yang seakan tidak ada habisnya.
Kondisi sanitasi di Indonesia memang tertinggal cukup jauh dari negaranegara tetangga. Dengan Vietnam saja Indonesia hampir disalip, apalagi dibandingkan dengan Malaysia atau Singapura yang memiliki komitmen tinggi terhadap kesehatan lingkungan di negaranya. Jakarta hanya menduduki posisi nomor dua dari bawah setelah Vientianne (Laos) dalam pencapaian
cakupan sanitasinya.
Sanitasi sangat menentukan keberhasilan dari paradigma pembangunan kesehatan lingkungan lima tahun ke depan yang lebih menekankan pada aspek pencegahan (preventif) daripada aspek pengobatan (kuratif). Dengan adanya upaya preventif yang baik, angka kejadian penyakit yang terkait dengan kondisi lingkungan dapat dicegah. Selain itu anggaran yang diperlukan untuk
preventif juga relatif lebih terjangkau dari pada melakukan upaya kuratif.Anggaran pemerintah untuk kesehatan masyarakat masih relatif minim.
Dari anggaran yang masih minim tersebut, sanitasi tidak berada di urutan yang dijadikan prioritas utama. Besarnya investasi untuk pengembangan sanitasi diperkirakan hanya Rp20/orang/tahun, lebih rendah dari yang dibutuhkan sebesar Rp40,000/orang/tahun. Buruknya sanitasi ini menyebabkan kerugian
terhadap ekonomi Indonesia sebesar 6,3 milyar dolar AS setiap tahun pada tahun 2006, ini setara dengan 2.3% Produk Domestik Bruto (PDB) kita.
Pemerintah juga bekerjasama dengan beberapa negara berkembang untuk meningkatkan fasilitas sanitasi dan kondisi penyediaan air bersih, khususnya di daerah pedesaan. Sangat miris rasanya jika kita masih memerlukan dana negara lain untuk membangun sanitasi di negeri sendiri.
B. Rumusan Masalah
Kesehatan masyarakat sangatlah penting sebagai kehidupan saat ini.
• Bagaimana kondisi sanitasi lingkungan di Indonesia?
• Bagaimana upaya penerapan ilmu Gizi berbasis makanan
khas daerah?
• Bagaiamana cara menjaga kesehatan lingkungan ini…?
• Seperti apa Upaya yang benar mengantisipasi saat gejala
sakit datang?
C. Tujuan
Penerapan Ilmu Gizi Berbasis Makanan Khas daerah pada jenjang

Makalah Psikologi : Tentang Berpikir Dan Mengingat

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB. I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
B. TUJUAN MASALAH
BAB. II PEMBAHASAN MASALAH
A. PENGERTIAN BERPIKIR DAN MENGINGAT

BAB. III PENUTUP
A. KESIMPULAN
B. SARAN

DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Berpikir adalah tingkah laku yang menggunakan ide-ide yaitu proses simbolis contohnya. Kalau kita membayangkan suatu makanan yang tidak ada maka kita menggunakan ide (berpikir) atau simbol-simbol tertentu.

Mengingat adalah bukti bahwa seseorang telah belajar untuk mengingat banyak hal setiap harinya.

B. TUJUAN MASALAH
Sesuai tugas yang diberikan dosen mata kuliah psikologi umum semester satu, bahwa tujuan penulisan psikologi umum semester satu, bahwa tujuan penulisan ini untuk memenuhi tugas pelajaran psikologi umum serta untuk menambah nilai psikologi umum. Serta memberikan masukan kepada para mahasiswa/ mahasiswi tentang bagaimana caranya membedakan antara berpikir dan mengingat.

KATA PENGANTAR

Alhamdullilah, Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT. Berkat limpahan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini tepat waktu yang telah ditentukan.
Makalah ini disusun untuk menambah nilai ulangan umum semester ganjil (satu) di Perguruan Tinggi STAI Al-Hauld Ketapang.

Makalah ini telah disusun oleh kami dengan usaha yang maksimal. Namun, apabila menurut pembaca masih ada kekurangan dan kesalahan. Kami harapkan saran perbaikan yang sifatnya membangun. Demi kesempurnaan karya tulis selanjutnya.

BAB II
PEMBAHASAN MASLAAH
A. PENGERTIAN BERPIKIR DAN MENGINGAT
a. Pengertian Berpikir

Berpikir adalah tingkah laku yang menggunakan ide untuk membantu seseorang berpikir.
Macam-macam kegiatan berpikir dapat kita golongkan sebagai berikut:
1. Berpikir asosiatif, yaitu proses berpikir di mana suatu ide merangsang timbulnya ide lain. Jalan pikiran dalam proses berpikir asosiatif tidak ditentukan atau diarahkan sebelumnya, jadi ide-ide timbul secara bebas. Jenis-jenis berpikir asosiatif:
a. Asosiasi bebas: Suatu ide akan menimbulkan ide mengenai hal lain, tanpa ada batasnya. Misalnya, ide tentang makan dapat merangsang timbulnya ide tentang restoran dapur, nasi atau anak yang belum sempat diberi makanan atau hal lainnya.
b. Asosiasi terkontrol: Satu ide tertentu menimbulkan ide mengenai hal lain dalam batas-batas tertentu. Misalnya, ide tentang membeli mobil, akan merangsang ide-ide lain tentang harganya, pajaknya, pemeliharaannya, mereknya, atau modelnya, tetapi tidak merangsang ide tentang hal-hal lain di luar itu seperti peraturan lalu lintas, polisi lalu lintas, mertua sering meminjam barang-barang, piutang yang belum ditagih, dan sebagainya.
c. Melamun: yaitu menghayal bebas, sebebas-bebasnya tanpa batas, juga mengenai hal-hal yang tidak realistis.
d. Mimpi: ide-ide tentang berbagai hal yang timbul secara tidak disadari pada waktu tidur. Mimpi ini kadang-kadang terlupakan pada waktu terbangun, tetapi kadang-kadang masih dapat diingat.
e. Berpikir artistik: yaitu proses berpikir yang sangat subjektif. Jalan pikiran sangat dipengaruhi oleh pendapat dan pandangan diri pribadi tanpa menghiraukan keadaan sekitar. Ini sering dilakukan oleh para seniman dalam mencipta karya-karya seninya.

2. Berpikir terarah, yaitu proses berpikir yang sudah ditentukan sebelumya. Dan diarahkan pada sesuatu, biasanya diarahkan pada pemecahannya persoalan. Dua macam berpikir terarah, yaitu:
a. Berpikir kritis yaitu membuat keputusan atau pemeliharaan terhadap suatu keadaan.
b. Berpikir kreatif, yaitu berpikir untuk menentukan hubungan-hubungan baru antara berbagai hal, menemukan pemecahan baru dari suatu soal, menemukan sistem baru, menemukan bentuk artistik baru dan sebagainya.
Dalam berpkir selalu dipergunakan simbol, yaitu sesuatu yang dapat mewakili segala hal dalam alam pikiran. Misalnya perkataan buku adalah simbol uang mewakili benda yang terdiri dari lembaran-lembaran kertas yang dijilid dan tertulis huruf-huruf. Di samping kata-kata, bentuk-bentuk simbol antara laibn angka-angka dan simbol matematika, simbol simbol yang dipergunakan dalam peraturan lalu lintas, not musik, mata uang, dan sebagainya.
Telah dikatakan di atas, bahwa berpikir terarah diperlukan dalam memecahkan persoalan-persoalan. Untuk mengarahkan jalan pikiran kepada pemecahan persoalan, maka terlebih dahulu diperlukan penyusunan strategi. Ada dua macam strategi umum dalam memecahkan persoalan:
1. Strategi menyeluruh: di sini persoalan dipandang sebagai suatu keseluruhan dan dipecahkan untuk keseluruhan itu.
2. Strategi detailistis: di sini persoalan di bagi-bagi dalam bagian-bagian dan dipecahkan bagian demi bagian.
Kesulitan dalam memecahkan persoalan dapat ditimbulkan oleh:
1. Set: pemecahan persoalan yang berhasil biasanya cenderung dipertahankan pada persoalan-persoalan yang berikutnya (timbul: set). Padahal belum tentu persoalan berikut itu dapat dipecahkan dengan cara yang sama. Dalam hal ini akan timbul kesulitan-kesulitan terutama kalau orang yang bersangkutan tidak mau mengubah dirinya.
2. Sempitnya pandangan: sering dalam memecahkan persoalan, seseorang hanya melihat satu kemungkinan jalan keluar. Meskipun ternyata kemungkinan yang satu ini tidak benar, orang tersebut akan mencobanya terus, karena ia tidak melihat jalan keluar yang lain. Tentu saja ia akan mengalami kegagalan. Kesulitan seperti ini disebabkan oleh sempitnya padangan orang tersebut. Sehingga tidak dapat melihat adanya beberapa kemungkinan jalan keluar.
c. Pengertian Mengingat
Mengingat adalah tingkah laku manusia yang selalu diperoleh pengalaman masa lampau yang diingatnya.
Mengingat dapat didefinisikan sebagai pengetahuan sekarang tentang pengalaman masa lampau.
1. Mengingat dapat terjadi dalam beberapa bentuk. Bentuk yang paling sederhana adalah mengingat sesuatu apabila sesuatu itu dikenakan pada indera. Bentuk ini disebut rekognisi. Misalnya, kita mengingat wajah kawan, komposisi musik, lukisan, dan sebagainya.
2. Bentuk mengingat yang lebih sukar adalah recall. Kita me-recall sesuatu apabila kita sadar bahwa kita telah mengalami sesuatu di masa yang lalu,tanpa mengenakan sesuatu itu pada indera kita. Misalnya, kita me-recall nama buku yang telah selesai kita baca minggu lalu.
3. Lebih sukar lagi ialah mengingat dengan cukup tepat untuk memproduksi bahan yang pernah dipelajari. Misalnya anda mengenal kembali (rekognisi) sebuah nyanyian dan ingat juga bahwa anda pernah mempelajari nyanyian itu (recall), tetapi apakah anda menyanyikannya kembali (reproduksi)?
4. Bentuk mengingat yang keempat ialah melakukan (performance) kebiasaan-kebiasaan yang sangat otomatis.
Apabila kita melakukan rekognisi, recall, reproduksi ataupun performance, pertama-tama kita harus memperoleh materinya. Memperoleh materi merupakan langkah pertama dalam keseluruhan proses yang bertitik puncak pada mengingat.
Suatu bentuk memperoleh materi tertentu dikaitkan dengan tiap bentuk mengingat. Untuk merekognisi dan me-recall, seseorang harus mempersepsi, sedangkan untuk memperoduksi, seseorang harus membentuk kebiasaan. Karena itu, seseorang perlu belajar.
Ada beberapa cara untuk mengingat kembali hal-hal yang sudah pernah diketahui sebelumnya.
1. Rekoleksi, yaitu menimbulkan kembali ingatan suatu peristiwa, lengkap dengan segala detail dan hal-hal yang terjadi di sekitar tempat peristiwa yang terjadi pada masa lalu. Misalnya: seorang pria mengingat peristiwa pertama kali ia pergi dengan seorang gadis.
2. Pembauran ingatan, hampir sama dengan rekoleksi, tetapi ingatannya hanya timbul kalau ada hal yang merangsang ingatan itu. Misalnya dalam contoh di atas ingatan timbul setelah pria tersebut secara kebetulan berjumpa kembali dengan gadis yang bersangkut.
3. Memanggil kembali ingatan, yaitu mengingat kembali suatu hal, sama sekali terlepas dari hal-hal lain di masa lalu. Misalnya, mengingat sajak. Yang diingat di sini hanya sajaknya saja, tetapi pada suatu saat apa saja yang dipelajari untuk pertama kalinya, tidak diperhatikan lagi.
4. Rekognisi, yaitu mengingat kembali suatu hal setelah menjumpai sebagian dari hal tersebut. Misalnya ingat suatu lagu, setelah mendengar sebagian dari nada lagu tersebut.
5. Mempelajari kembali, terjadi kalau kita mempelajari hal sama untuk kedua kalinya, bhanyak hal-hal yang akan diingat kembali, sehingga tempo belajar dapat menjadi jauh lebih singkat.

BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari hasil penelitian kami yang telah diuraikan pada bab pembahasan masalah dapatlah disimpulkan hal-hal berikut:
1. Berpikir adalah seseorang yang berpikir bukan saja dengan otaknya tetapi berpengaruh juga dengan keseluruhan anggota tubuhnya.
2. Berpikir selalu berdampingan dalam mengingat suatu peristiwa/ kejadian masa lampau, yang telah terjadi pada diri kita sendiri maupun orang lain.
3. Berpikir dan mengingat yang bermanfaat maka akan menghasilakn hal yang sangat baik (positif) apabila berpikir dan mengingat yang tidak bermanfaat maka akan menghasilkan hal yang buruk (negatif)
4. Berpikir dan mengingat juga mempunyai perbedaan

B. SARAN
1. Berpikir dan mengingat merupakan cara yang baik dalam proses belajar. Oleh karena itu sebagai kaum pelajar kita harus mengembangkannya dalam kehidupan sehari-hari.
2. Pelajar adalah masyarakan yang terpelajar. Yang dianggap sebagai kaum pelajar, karena mereka telah mengetahui apa itu berpikir dan mengingat.

DAFTAR PUSTAKA
Fauzi, Ahmad.Drs. H. 1999. Untuk Fakultas Tarbiyah Komponen MKDK. Bandung: Penerbit: Pustaka Setia.

Minggu, 01 Mei 2011

Makalah Pengertian Sejarah Islam

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Sejarah Islam merupakan salah satu bidang study Islam yang harus kita ketahui dan kita pelajari, bahwa umat Islam dalam sejarahnya pernah mengalami kemajuan, dan kemunduran penjajahan dan keterbelakangan umat Islam.

B. Perumusan Masalah
Dalam sejarah Islam yang perlu dilakukan adalah melakukan study sejarah dan analisa serta dari segi periodisasinya.

C. Tujuan Pembuatan
1. Secara Teoritis
 Untuk mengetahui mengenai sejarah Islam
 Untuk mengetahui sejak kapan sejarah Islam dimulai
 Sebagai wahana belajar
2. Secara Praktis
Dari berbagai penelitian dan analisa akan diketahui bahwa sejarah Islam itu berlangsung lama dan sudah beratus-ratus tahun lamanya.
Penyebaran Islama oleh Nabi Muhammad dan kemudian dilanjutkan oleh sahabat-sahabatnya dan pengikut-pengikutnya sampai sekarang, dan berkembang pesat.







BAB II
PEMBAHASAN


A. Pengertian Sejarah Islam
Perbedaan pendapat para ilmuan mengenai defenisi sejarah yaitu.
1. Menurut W.J.S Poerwaderminta
Sejarah adalah kejadian dan peristiwa yang benar-benar terjadi.
2. Menurut Ibnu Kaldum
Sejarah tidak hanya dipahami sebagai suatu rekaman peristiwa masa lampau, tetapi juga penalaran kritis untuk menemukan kebenaran suatu peristiwa pada masa lampau.
Atau dengan kata lain bahwa yang dimaksud sejarah yaitu berbagai peristiwa atau kejadian yang benar-benar terjadi, yang berkaitan dengan pertumbuhan perkembangan agama Islam dalam berbagai aspek.

B. Ruang Lingkup Sejarah Islam
Dua periodisasi sejarah Islam yang di buat oleh Ulama Indonesia.
1. A. Hasymy (1978 : 58), periodisasi sejarah Islam adalah sebagai berikut.
a. Permulaian Islam (610 – 661 m)
b. Daulah Ammawiyah (661 – 750 M)
c. Daulah Abbasiyah I ( 750 – 847 M)
d. Daulah Abbasiyah II (847 – 946 M)
e. Daulah Abbasiyah III (946 – 1045 M)
f. Daulah Mughal (1261 – 1520 M)
g. Daulah Utsmaniyah (1801 – Sekarang)
2. Harun Nasution (1975 : 13-4) dan Nourouzaman Shidiqi (1986 : 12) membagi sejarah Islam menjadi tiga periode, yaitu sebagai berikut.
a. Periode Klasik
b. Periode Pertengahan
c. Periode Modern
Untuk kepentingan analisa, periodisasi sejarah Islam yang di pakai adalah periode klasik , pertengahan, dan modern.
 Islam Periode Klasik
Perkembangan Islam Klesik di tandai dengan perluasan wilayah bukan hanya di Mekah dan Madinah tetapi juga di berbagai Kota-kota seperti Damaskus (635 M), baik Al-makdis, Mesopotamia, Babilonia, Hulwan(640 M), Nihawand, (642 M), Isfahan (643 M), Persia, dan Isakandariah (649 M), dan masih banyak lagi Wilayah-wilayah atau Negara perluasannya.
 Islam Periode Pertengahan (1250-1800 M)
Islam zaman pertengahan dibagi menjadi dua zaman :
1. Zaman Kemunduran
Berlangsung sekitar 250 tahun (1250-1500), kemudian umat Islam di awali dengan kehancuran Baghdad oleh Hulagu Khan (cucu Jengis khan) dan serangannya ke Rusia dan Mesir
Di Mesir juga disnati yang berkuasa silih berganti dan saling menjauhkan, dan perpecahan antara pengikut Mazhab Fiqih
2. Zaman Keraja’an Besar
Munculnya tiga keraja’anbesar ini untuk membantu menyadarkan kembali umat Islam dari keterbelakangan dan kemundurannya.
Tiga keraja’an tersebut ialah keraja’an Utsman di Turki (1290-1924), keraja’an Safawi di Persia, (1501-1736), dan keraja’an Mughal di India (1526-1858).
 Islam Periode Modern (sejak 1800 M)
Periode Modern disebut sebagai zaman kebangkitan Islam oleh Harun Nasution (1, 1985 : 88), ekspedisi Napoleon yang berakhir tahun 1801 membuka mata umat Islam, terutama Turki dan Mesir, akan kemunduran dan kelemahan Umat Islam, di samping kekuatan dan kemajuan barat.




C. Fase-fase Sejarah Islam
Di kalangan sejarawan terdapat perbedaan tentang sa’at dimulainya sejarah Islam.
Pertama: Berpendapat bahwa sejarah dimulai sejak Nabi Muahmad Saw, diangkat menjadi Rasul.
Kedua: Sejak Nabi Muahmad hijrah ke Madinah, karma masyarakat Muslim baru berdaulat ketika Nabi Muahamad Saw tinggal di Madinah.

























BAB III
PENUTUP


a. Kesimpulan
Dari berbagai penjelasan amengenai sejarah Islam, dalam penyebarannya sukup panjang beratus-ratus tahun untuk bisa menyebarkanya diseluruh dunia.
Dan dapat di lihat dari segi periodisasinya yaitu dari periode Zaman Klasik, Zaman Pertengahan, dan sampai Zaman Modern atau sekarang.
b. Saran-saran
Dari pencarian sumber-sumbernya sangat sulit sekali didapat perlu adanya perpustakaan kecil di Kampus Sidayu agar mahasiswa tidak kesulitan mencarisumber-sumber bukunya.


















DAFTAR PUSTAKA


Rachman, Budhy Munawar (ed.) . 1994. Kontekstualisasi Doktrin Aslam dalam Sejarah. Jakarta: Yayasan Wakaf paramadina.

Hasan , Ibrahim Hasan. 1989. Sejarah dan Kebudayaan Islam. Yogyakarta: Kota Kembang.

Muhamad Ali, Maulana , Islamologi (Dinul Islam), terj.) R. Kaelani dan H.M. Bachrun, (Jakarta: PT Ikhtiar Baru Van hoeve, 1985), cet. I.

Pembaharuan dalam Islam Sejarah Pemikiran dan gerakan, (Jakarta: Bulan Bintang, 1975), cet. I

Pengertian Psikologi

MENGENAL PSIKOLOGI PERKEMBANGAN

Pengertian Psikologi Perkembangan ialah suatu ilmu yang merupakan bagian dari psikologi. Dalam ruang lingkup psikologi, ilmu ini termasuk psikologi khusus, yaitu psikologi yang mempelajari kekhususan dari pada tingkah laku individu.
Kegunaan psikologi perkembangan. Berikut ini akan dikemukakan kegunaan psikologi perkembangan sebagai berikut:

 Dengan mempelajari psikologi, orang akan mengetahui fakta-fakta dan prinsip-prinsip mengenai tingkah laku manusia.
 Untuk memahami diri kita sendiri dengan mempelajari psikologi sedikit banyak orang akan mengetahui kehidupan jiwanya sendiri, baik segi pengenalan, perasaan, kehendak, maupun tingkah laku lainnya.
 Dengan mengetahui jiwanya dan memahami dirinya itu maka orang dapat menilai dirinya sendiri.
 Pengenalan dan pemahaman terhadap kehidupan jiwa sendiri merupakan bahan yang sangat penting untuk dapat memahami kehidupan jiwa orang lain.
 Dengan bekal pengetahuan psikologi juga dapat dipakai sebagai bahan untuk menilai tingkah laku normal, sehingga kita dapat mengetahui apakah tingkah laku seseorang itu sesuai tidak dengan tingkat kewajarannya, termasuk tingkat kenormalan tingkah laku kita sendiri. Pengetahuan Psikiologi Perkembangan, sangat berguna bagi guru, yaitu dengan bekal psikologi perkembangan:

• Mereka dapat memilih dan memberikan materi pendidikan dan pengajaran yang sesuai dengan kebutuhan anak didik pada tiap tingkat perkembangan tertentu.
• Mereka dapat memilih metode pengajaran dan menggunakan bahasa yang sesuai dengan tingkat perkembangan pemahaman murid-murid mereka.
• Pendidikan Agama Islam Psikologi Perkembangan
Pengertian perkembangan Objek psikologi perkembangan adalah perkembangan manusia sebagai pribadi. Perkembangan pribadi manusia ini berlangsung sejak konsepsi sampai mati. Perkembangan yang dimaksud adalah proses tertentu yaitu proses yang terus menerus, dan proses yang menuju ke depan dan tidak begitu saja dapat diulang kembali.
Istilah “perkembangan “ secara khusus diartikan sebagai perubahan-perubahan yang bersifat kualitatif dan kuantitatif yang menyangkut aspek-aspek mental psikologis manusia.


JENIS-JENIS DAN KARAKTERISTIK PERKEMBANGAN


Elizabeth Hurlock mengemukakan jenis-jenis perubahan selama proses perkembangan dan sifat-sifat khusus dalam perkembangan.
1. Jenis-jenis perkembangan (Types of changes in Development) Perubahan-perubahan yang terjadi dalam proses perkembangan digolongkan ke dalam 4 jenis; yaitu:
2. Perubahan dalam ukuran (changes in size) Perubahan dalam perbandingan ( changes in proportion) Pengertian wujud ( Disappearance of Old Features) Memperoleh wujud baru ( Acquisition of New Features)
3. Sifat-sifat khusus perkembangan (Characteristics of Development) Ada beberapa sifat khusus yang dapat kita lihat dalam perkembangan. Dan hanya diambil yang jelas menunjukkan pengaruh yang besar; yaitu:

a. Perkembangan berlangsung menurut suatu pola tertentu.
b. Perkembangan berlangsung dari sifat-sifat umum ke sifat-sifat khusus.
c. Perkembangan adalah tidak terputus-putus.
d. Perbedaan kecepatan perkembangan antara kanak-kanak akan tetap berlangsung



TUGAS-TUGAS PERKEMBANGAN

Menurut Havighurst, tugas perkembangan adalah tugas-tugas yang harus diselesaikan individu pada fase-fase atau periode kehidupan tertentu; dan apabila berhasil mencapainya mereka akan berbahagia, tetapi sebaliknya apabila mereka gagal akan kecewa dan dicela orang tua atau masyarakat dan perkembangan selanjutnya juga akan mengalami kesulitan. Adapun yang menjadi sumber dari pada tugas-tugas perkembangan tersebut menurut Havighurst adalah: Kematangan pisik, tuntutan masyarakat atau budaya dan nilai-nilai dan aspirasi individu. Pembagian tugas-tugas perkembangan untuk masing-masing fase dari sejak masa bayi sampai usia lanjut dikemukakan oleh Havighurst sebagai berikut:
1. Masa bayi dan anak-anak
a. Belajar berjalan
b. Belajar mekan makanan padat
c. Belajar berbicara
d. Belajar mengendalikan pembuangan kotoran tubuh
e. Mencapai stabilitas fisiologik
f. Membentuk pengertian sederhana tentang realitas fisik dan sosial
g. Belajar kontak perasaan dengan orang tua, keluarga, dan orang lain
h. Belajar mengetahui mana yang benar dan yang salah serta mengembangkan kata hati
2. Masa Anak Sekolah
a. Belajar ketangkasan fisik untuk bermain
b. Pembentukan sikap yang sehat terhadap diri sendiri sebagai organism yang sedang tumbuh
c. Belajar bergaul yang bersahabat dengan anak-anak sebaya
d. Belajar peranan jenis kelamin
e. Mengembangkan dasar-dasar kecakapan membaca, menulis, dan berhitung
f. Mengembangkan pengertian-pengertian yang diperlukan guna keperluan kehidupan sehari-hari
g. Mengembangkan kata hati moralitas dan skala nilai-nilai
h. Belajar membebaskan ketergantungan diri
i. Mengembangkan sikap sehat terhadap kelompok dan lembga-lembaga.
4. Masa Remaja
a. Menerima keadaan jasmaniah dan menggunakannya secara efektif
b. Menerima peranan sosial jenis kelamin sebagai pria/wanita
c. Menginginkan dan mencapai perilaku social yang bertanggung jawab social
d. Mencapai kemandirian emosional dari orang tua dan orang dewasa lainnya
e. Belajar bergaul dengan kelompok anak-anak wanita dan anak-anak laki-laki
f. Perkembangan skala nilai
g. Secara sadar mengembangkan gambaran dunia yang lebih adekwat
h. Persiapan mandiri secara ekonomi
i. Pemilihan dan latihan jabatan
j. Mempersiapkan perkawinan dan keluarga.


4. Masa Dewasa Awal
a. Mulai bekerja
b. Memilih pasangan hidup
c. Belajar hidup dengan suami/istri
d. Mulai membentuk keluarga
e. Mengasuh anak
f. Mengelola/mengemudikan rumah tangga
g. Menerima/mengambil tanggung jawab warga Negara
h. Menemukan kelompok sosial yang menyenangkan.
5. Masa Usia Madya/Masa Dewasa Madya
a. Menerima dan menyesuaikan diri terhadap perubahan fisik dan fisiologis
b. Menghubungkan diri sendiri dengan pasangan hidup sebagai individu
c. Membantu anak-anak remaja belajar menjadi orang dewasa yang bertanggung jawab dan berbahagia
d. Mencapai dan mempertahankan prestasi yang memuaskan dalam karir pekerjaan
e. Mengembangkan kegiatan-kegiatan pengisi waktu senggang yang dewasa
f. Mencapai tanggung jawab sosial dan warga Negara secara penuh.

http//endinsholehudin.blogspot.com

KUWARTIL, DESIL , PERSENTIL & REGRESI

KUWARTIL, DESIL & PERSENTIL

1. KUWARTIL
Nilai yang membagi observasi suatu data yang telah di urutkan dari yang terkecil hingga terbesar, menjadi 4 bagian yang sama besar.





K1 = LK1 + ( ) K2 = Me
K3 = LK3 +
Letak K1 = R/4
K3 = 3 R/4

K1 : Kuwartil
LK1 : Tepi bawah kelas K1
R : Jumlah data
FK : Frek. Komul sebelum kelas k1
Ci : Interval
FK1 : Frek kelas K1





K1 = 65,5 + ( )
= 67,57
Letak K3 = 3 =
K3 = 68,5 + (












REGRESI

Variable independent / x (Bebas)

Variable

Variable dependent / y (tidak bebas)


Metode kuadrat terkecil

Y : Variable dependent

A : Konstanta
B : Parameter
X : Variable independent


Contoh tingkat kesadaran mahasiswa (x) dan IPK (y)





No kendaraan Umur kendr Biaya regresi
(Rp. 000.000) Xy X2 Y2
A 101 AD 5 3,1 15,5 25 9,61
AD 104 B 11 4 44 121 16
A 207 CC 4 3 12 16 9
A 234 AB 5 3,4 17 9 56
A 456 D 3 2,5 7,5 9 6,25
A 101 D 2
2
4 4 4
∑x=30 ∑y=18 ∑xy=
100 ∑x =
200 ∑y =
56,42



`




Y = a + bx = 2 + 0,2x
b = =
a =





=100-90
=10


Tahun Penjualan X XY x
y

2004 2 -3 -6 9 4
2005 4 -2 -8 4 16
2006 3 -1 -3 1 9
2007 6 1 6 1 36
2008 5 2 10 4 25
2009 10 3 30 9 100
∑x=30 ∑y=0 ∑xy=29 ∑x =28
∑y =190







a =

b = =

Y = a + bx = 5 + 1,03 (x) 9
Berapa penjualan pada tahun 2015 dan pada tahun berapa jumlah penjualan mencapai 15 juta unit
Y = 5 + 1,03
Y = 5 + 1,03 (9)
= 5 + 9,27 = 14,27 juta unit
Tahun berapa x (15) juta unit
15=5+1,03 (x)
1,03x = 15-5
X = ~ 10 Tahun 2016

Keterangan Determinal

Keterangan korelasi (r)
R = 2 =
r = 0,38

Jumat, 15 April 2011

Makalah


   Pengertian Pancasila
Kata Pancasila berasal dari kata Sansakerta (Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar/Ajaran, yaitu
1.      Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
2.      Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri
3.      Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berjinah
4.      Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5.      Jangan mjnum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
Diadaptasi oleh orang jawa menjadi 5 M = Madat/Mabok, Maling/Nyuri, Madon/Awewe, Maen/Judi, Mateni/Bunuh.
Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasil mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J [idem].
Pengertian secara Historis
·        Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
·        Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didaarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.
Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila Berbentuk:
1.      Hirarkis (berjenjang);
2.      Piramid.
 Pengertian Filsafat Pancasila
                   Pancasila dikenal sebagai filosofi Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat Pancasila telah diubah dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan “permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke waktu.
v     Filsafat Pancasila Asli
                   Pancasila merupakan konsep adaptif filsafat Barat. Hal ini merujuk pidato Sukarno di BPUPKI dan banyak pendiri bangsa merupakan alumni Universitas di Eropa, di mana filsafat barat merupakan salah satu materi kuliah mereka. Pancasila terinspirasi konsep humanisme, rasionalisme, universalisme, sosiodemokrasi, sosialisme Jerman, demokrasi parlementer, dan nasionalisme.
v     Filsafat Pancasila versi Soekarno
                   Filsafat Pancasila kemudian dikembangkan oleh Sukarno sejak 1955 sampai berakhirnya kekuasaannya (1965). Pada saat itu Sukarno selalu menyatakan bahwa Pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang diambil dari budaya dan tradisi Indonesia dan akulturasi budaya India (Hindu-Budha), Barat (Kristen), dan Arab (Islam). Menurut Sukarno “Ketuhanan” adalah asli berasal dari Indonesia, “Keadilan Soasial” terinspirasi dari konsep Ratu Adil. Sukarno tidak pernah menyinggung atau mempropagandakan “Persatuan”.
v       Filsafat Pancasila versi Soeharto
                   Oleh Suharto filsafat Pancasila mengalami Indonesiasi. Melalui filsuf-filsuf yang disponsori Depdikbud, semua elemen Barat disingkirkan dan diganti interpretasinya dalam budaya Indonesia, sehingga menghasilkan “Pancasila truly Indonesia”. Semua sila dalam Pancasila adalah asli Indonesia dan Pancasila dijabarkan menjadi lebih rinci (butir-butir Pancasila). Filsuf Indonesia yang bekerja dan mempromosikan bahwa filsafat Pancasila adalah truly Indonesia antara lain Sunoto, R. Parmono, Gerson W. Bawengan, Wasito Poespoprodjo, Burhanuddin Salam, Bambang Daroeso, Paulus Wahana, Azhary, Suhadi, Kaelan, Moertono, Soerjanto Poespowardojo, dan Moerdiono.
                   Berdasarkan penjelasan diatas maka pengertian filsafat Pancasila secara umum adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
                   Kalau dibedakan anatara filsafat yang religius dan non religius, maka filsafat Pancasila tergolong filsafat yang religius. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia, termasuk kemampuan berpikirnya.
                   Dan kalau dibedakan filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis, filsafast Pancasila digolongkandalam arti praktis. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila di dalam mengadakan pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tidak sekedar untukmemenuhi hasrat ingin tahu dari manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil pemikiran yang berwujud filsafat Pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (pandangan hidup, filsafat hidup, way of the life, Weltanschaung dan sebgainya); agar hidupnya dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik di dunia maupun di akhirat.
                   Selanjutnya filsafat Pancasila mengukur adanya kebenran yang bermacam-macam dan bertingkat-tingkat sebgai berikut:
1.      Kebenaran indra (pengetahuan biasa);
2.      Kebenaran ilmiah (ilmu-ilmu pengetahuan);
3.      Kebenaran filosofis (filsafat);
4.      Kebenaran religius (religi).
                   Untuk lebih meyakinkan bahwa Pancasila itu adalah ajaran filsafat, sebaiknya kita kutip ceramah Mr.Moh Yamin pada Seminar Pancasila di Yogyakarta tahun 1959 yang berjudul “Tinjauan Pancasila Terhadap Revolusi Fungsional”, yang isinya anatara lain sebagai berikut:
                   Tinjauan Pancasila adalah tersusun secara harmonis dalam suatu sistem filsafat. Marilah kita peringatkan secara ringkas bahwa ajaran Pancasila itu dapat kita tinjau menurut ahli filsafat ulung, yaitu Friedrich Hegel (1770-1831) bapak dari filsafat Evolusi Kebendaan seperti diajarkan oleh Karl Marx (1818-1883) dan menurut tinjauan Evolusi Kehewanan menurut Darwin Haeckel, serta juga bersangkut paut dengan filsafat kerohanian seperti diajarkan oleh Immanuel Kant (1724-1804).
                   Menurut Hegel hakikat filsafatnya ialah suatu sintese pikiran yang lahir dari antitese pikiran. Dari pertentangan pikiran lahirlah paduan pendapat yang harmonis. Dan ini adalah tepat. Begitu pula denga ajaran Pancasila suatu sintese negara yang lahir dari antitese.
                   Saya tidak mau menyulap. Ingatlah kalimat pertama dan Mukadimah UUD Republik Indonesia 1945 yang disadurkan tadi dengan bunyi: Bahwa sesungguhanya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh sebab itu penjajahan harus dihapusakan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
                   Kalimat pertama ini adalah sintese yaitu antara penjajahan dan perikemanusiaan dan perikeadilan. Pada saat sintese sudah hilang, maka lahirlah kemerdekaan. Dan kemerdekaan itu kita susun menurut ajaran falsafah Pancasila yang disebutkan dengan terang dalam Mukadimah Konstitusi R.I. 1950 itu yang berbunyi: Maka dengan ini kami menyusun kemerdekaan kami itu, dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk Republik Kesatuan berdasarkan ajaran Pancasila. Di sini disebut sila yang lima untukmewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan dan perdamaian dunia dan kemerdekaan. Kalimat ini jelas kalimat antitese. Sintese kemerdekaan dengan ajaran Pancasila dan tujuan kejayaan bangsa yang bernama kebahagiaan dan kesejajteraan rakyat. Tidakah ini dengan jelas dan nyata suatu sintese pikiran atas dasar antitese pendapat?
                   Jadi sejajar denga tujuan pikiran Hegel beralasanlah pendapat bahwa ajaran Pancasila itu adalah suatu sistem filosofi, sesuai dengan dialektis Neo-Hegelian.
                   Semua sila itu adalah susunan dalam suatu perumahan pikiran filsafat yang harmonis. Pancasila sebagai hasil penggalian Bung Karno adalah sesuai pula dengan pemandangan tinjauan hidup Neo-Hegelian. 

3.2    Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa Dan Negara Indonesia
3.2.1   Filasafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
                   Setiapa bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafata hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
                   Dalam pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnyta pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.
                   Kita merasa bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri Republik ini dat memuaskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita yang kemudian kita namakan Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita.
                   Disamping itu maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah beurat/berakar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah.
                   Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang yang secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri.
                   Sebab itu bnagsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara Pancasila. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah berjuang, denga melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami dengan oleh gagasan-gagasan besar dunia., dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita dan gagasan besar bangsa kita sendiri.
                   Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia 1950. Pancasila itu tetap tercantum didalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar, dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasasr yang mamapu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.

3.2.2   Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang BPPK telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD.
Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber huum (sumber huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum).
Di sinilah tampak titik persamaan dan tujuan antara jalan yang ditempuh oleh masyarakat dan penyusun peraturan-peraturan oleh negara dan pemerintah Indonesia.
Adalah suatu hal yang membanggakan bahwa Indonesia berdiri di atas fundamen yang kuat, dasar yang kokoh, yakni Pancasila dasar yang kuat itu bukanlah meniru suatu model yang didatangkan dari luar negeri.
Dasar negara kita berakar pada sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang.
Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan abadi.

3.2.3   Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.
Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonsia sendiri merupakan :
a.         Dasar negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.
b.        Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
c.         Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
d.        Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
e.         Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat pada kita yang hidup di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan dan membela Pancasila.
Akhirnya perlu juga ditegaskan, bahwa apabila dibicarakan mengenai Pancasila, maka yang kita maksud adalah Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Persatuan Indonesia.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawratan / perwakilan.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Seperti yang telah ditunjukkan oleh Ketetapan MPR                         No. XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Dikatakan sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, karena masing-masing sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi arti secara sendiri-sendiri, terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya. Memahami atau memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari sila-sila lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru tentang Pancasila.

3.3    Falsafah Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia
Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, dapatlah kita temukan dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
a.         Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
b.        Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
c.         Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
d.        Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal         27 Desember 1945, alinea IV.
e.         Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
f.          Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal         5 Juli 1959.
Mengenai perumusan dan tata urutan Pancasila yang tercantum dalam dokumen historis dan perundang-undangan negara tersebut di atas adalah agak berlainan tetapi inti dan fundamennya adalah tetap sama sebagai berikut :
1.        Pancasila Sebagai Dasar Falsafat Negara Dalam Pidato Tanggal 1 Juni 1945 Oleh Ir. Soekarno
Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk pertamakalinya mengusulkan falsafah negara Indonesia dengan perumusan dan tata urutannya sebagai berikut :
v       Kebangsaan Indonesia.
v       Internasionalisme atau Prikemanusiaan.
v       Mufakat atau Demokrasi.
v       Kesejahteraan sosial.
v       Ketuhanan.
2.        Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Naskah Politik Yang Bersejarah (Piagam Jakarta Tanggal 22 Juni 1945)
Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) yang Istilah Jepangnya Dokuritsu Jumbi Cosakai, telah membentuk beberapa panitia kerja yaitu :
a.         Panitia Perumus terdiri atas 9 orang tokoh, pada tanggal 22 Juni 1945, telah berhasil menyusun sebuah naskah politik yang sangat bersejarah dengan nama Piagam Jakarta, selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945, naskah itulah yang ditetapkan sebagai naskah rancangan Pembukaan UUD 1945.
b.        Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno yang kemudian membentuk Panitia Kecil Perancang UUD yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo, Panitia ini berhasil menyusun suatu rancangan UUD-RI.
c.         Panitia Ekonomi dan Keuangan yang diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
d.        Panitia Pembelaan Tanah Air, yang diketuai oleh Abikusno Tjokrosujoso.
Untuk pertama kalinya falsafah Pancasila sebagai falsafah negara dicantumkan autentik tertulis di dalam alinea IV dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
v        Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
v        Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
v        Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
v        Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3.        Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945
Sesudah BPPK (Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan) merampungkan tugasnya dengan baik, maka dibubarkan dan pada tanggal       9 Agustus 1945, sebagai penggantinya dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Pada tanggal 17 Agustus 1945, dikumandangkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Ir. Soekarno di Pengangsaan Timur 56 Jakarta yang disaksikan oleh PPKI tersebut.
Keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidangnya yang pertama dengan mengambil keputusan penting :
a.         Mensahkan dan menetapkan Pembukaan UUD 1945.
b.        Mensahkan dan menetapkan UUD 1945.
c.         Memilih dan mengangkat Ketua dan Wakil Ketua PPKI yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, masing-masing sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI.
Tugas pekerjaan Presiden RI untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah badan yaitu KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dan pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI memutuskan, Pembagian wilayah Indonesia ke dalam 8 propinsi dan setiap propinsi dibagi dalam karesidenan-karesidenan. Juga menetapkan pembentukan Departemen-departemen Pemerintahan.
Dalam Pembukaan UUD Proklamasi 1945 alinea IV yang disahkan oleh PPPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 itulah Pancasila dicantumkan secara resmi, autentik dan sah menurut hukum sebagai dasar falsafah negara RI, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
v       Kemanusiaan yang adil dan beradab.
v       Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
v       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

4.        Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah Konstitusi RIS 1949
Bertempat di Kota Den Haag (Netherland / Belanda) mulai tanggal 23 Agustus sampai dengan tanggal 2 September 1949 diadakan KMB (Konferensi Meja Bundar). Adapun delegasi RI dipimpin oleh                      Drs. Mohammad Hatta, delegasi BFO (Bijeenkomstvoor Federale Overleg) dipimpin oleh Sutan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin oleh Van Marseveen.
Sebagai tujuan diadakannya KMB itu ialah untuk menyelesaikan persengketaan antara Indonesia dengan Belanda secepatnya dengan cara yang adil dan pengakuan akan kedaulatan yang penuh, nyata dan tanpa syarat kepada RIS (Republik Indonesia Serikat).
Salah satu hasil keputusan pokok dan penting dari KMB itu, ialah bahwa pihak Kerajaan Belanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali oleh Kerajaan Belanda dengan waktu selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949.
Demikianlah pada tanggal 27 Desember 1949 di Amsterdam Belanda, Ratu Yuliana menandatangani Piagam Pengakuan Kedaulatan Negara RIS.
Pada waktu yang sama dengan KMB di Kota Den Haag, di Kota Scheveningen (Netherland) disusun pula Konstitusi RIS yang mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949. Walaupun bentuk negara Indonesia telah berubah dari negara Kesatuan RI menjadi negara serikat RIS dan Konstitusi RIS telah disusun di negeri Belanda jauh dari tanah air kita, namun demikian Pancasila tetap tercantum sebagai dasar falsafah negara di dalam Mukadimah pada alinea IV Konstitusi RIS 1949, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
v       Ketuhanan Yang Maha Esa.
v       Prikemanusiaan.
v       Kebangsaan.
v       Kerakyatan.
v       Keadilan Sosial.

5.        Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah UUD Sementara RI (UUDS-RI 1950)
Sejak Proklamasi Kemerdekaannya, bangsa Indonesia menghendaki bentuk negara kesatuan (unitarisme) oleh karena bentuk negara serikat (federalisme) tidaklah sesuai dengan cita-cita kebangsaan dan jiwa proklamasi.
Demikianlah semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tetap membara dan meluap, sebagai hasil gemblengan para pemimpin Indonesia sejak lahirnya Budi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908, kemudian dikristalisasikan dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa.
Oleh karena itu pengakuan kedaulatan negara RIS menimbulkan pergolakan-pergolakan di negara-negara bagian RIS untuk bersatu dalam bentuk negara kesatuan RI sesuai dengan Proklamasi Kemerdekaan RI.
Sesuai KOnstitusi, negara federal RIS terdiri atas 16 negara bagian. Akibat pergolakan yang semakin gencar menuntut bergabung kembali pada negara kesatuan Indonesia, maka sampai pada tanggal 5 April 1950 negara federasi RIS, tinggal 3 (tiga) negara lagi yaitu :
1.        RI Yogyakarta.
2.        Negara Sumatera Timur (NST).
3.        Negara Indonesia Timur (NIT).
Negara federasi RIS tidak sampai setahun usianya, oleh karena terhitung mulai tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyampaikan Naskah Piagam, pernyataan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berarti pembubaran Negara Federal RIS (Republik Indonesia Serikat).
Pada saat itu pula panitia yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo mengubah konstitusi RIS 1949 (196 Pasal) menjadi UUD RIS 1950 (147 Pasal).
Perubahan bentuk negara dan konstitusi RIS tidak mempengaruhi dasar falsafah Pancasila, sehingga tetap tercantum dalam Mukadimah UUDS-RI 1950, alinea IV dengan perumusan dan tata urutan yang sama dalam Mukadimah Konstitusi RIS yaitu :
v       Ketuhanan Yang Maha Esa.
v       Prikemanusiaan.
v       Kebangsaan.
v       Kerakyatan.
v       Keadilan Sosial.

6.        Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945 Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Umum untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante yang akan menyusun UUD baru.
Pada akhir tahun 1955 diadakan pemilihan umum pertama di Indonesia dan Konstituante yang dibentuk mulai bersidang pada tanggal 10 November 1956.
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan selanjutnya. Konstituante gagal membentuk suatu UUD yang baru sebagai pengganti UUDS 1950.
Dengan kegagalan konstituante tersebut, maka pada tanggal 5 Juli 1950 Presiden RI mengeluarkan sebuah Dekrit yang pada pokoknya berisi pernyatan :
a.         Pembubaran Konstuante.
b.        Berlakunya kembali UUD 1945.
c.         Tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
d.        Akan dibentuknya dalam waktu singkat MPRS dan DPAS.
Dengan berlakunya kembali UUD 1945, secara yuridis, Pancasila tetap menjadi dasar falsafah negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV dengan perumusan dan tata urutan seperti berikut :
v       Ketuhanan Yang Maha Esa.
v       Kemanusiaan yang adil dan beradab.
v       Persatuan Indonesia.
v       Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
v       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan instruksi Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1968, tertanggal 13 April 1968, perihal : Penegasan tata urutan/rumusan Pancasila yang resmi, yang harus digunakan baik dalam penulisan, pembacaan maupun pengucapan sehari-hari. Instruksi ini ditujukan kepada : Semua Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga / Badan Pemerintah lainnya.
Tujuan dari pada Instruksi ini adalah sebagai penegasan dari suatu keadaan yang telah berlaku menurut hukum, oleh karena sesuai dengan asas hukum positif (Ius Contitutum) UUD 1945 adalah konstitusi Indonesia yang berlaku sekarang. Dengan demikian secara yuridis formal perumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang harus digunakan, walaupun sebenarnya tidak ada Instruksi Presiden RI No. 12/1968 tersebut.
Prof. A.G. Pringgodigdo, SH dalam bukunya “Sekitar Pancasila” peri-hal perumusan Pancasila dalam berbagai dokumentasi sejarah mengatakan bahwa uraian-uraian mengenai dasar-dasar negara yang menarik perhatian ialah yang diucapkan oleh :
1.        Mr. Moh. Yamin pada tanggal 29 Mei 1945.
2.        Prof. Mr. Dr. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945.
3.        Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
Walaupun ketiganya mengusulkan 5 hal pokok untuk sebagai dasar-dasar negara merdeka, tetapi baru Ir. Soekarno yang mengusulkan agar 5 dasar negara itu dinamakan Pancasila dan bukan Panca Darma.
Jelaslah bahwa perumusan 5 dasar pokok itu oleh ketiga tokoh tersebut dalam redaksi kata-katanya berbeda tetapi inti pokok-pokoknya adalah sama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Prikemanusiaan atau internasionalisme, Kebangsaan Indonesia atau persatuan Indonesia, Kerakyatan atau Demokrasi dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945 menegaskan : Maksud Pancasila adalah philosophschegrondslag itulah fundament falsafah, pikiran yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung “Indonesia Merdeka Yang Kekal dan Abadi”.
Prof. Mr. Drs. Notonagoro dalam pidato Dies Natalis Universitas Airlangga Surabaya pada tanggal 10 November 1955 menegaskan : “Susunan Pancasila itu adalah suatu kebulatan yang bersifat hierrarchies dan piramidal yang mengakibatkan adanya hubungan organis di antara 5 sila negara kita”.
Prof. Mr. Muhammad Yamin dalam bukunya “Proklamasi dan Konstitusi” (1951) berpendapat : “Pancasila itu sebagai benda rohani yang tetap dan tidak berubah sejak Piagam Jakarta sampai pada hari ini”.
Kemudian pernyataan dan pendapat Prof. Mr. Drs. Notonagoro dan Prof. Mr. Muhamamd Yamin tersebut diterima dan dikukuhkan oleh MPRS dalam Ketetapan No. XX/MPRS/1960 jo Ketetapan No. V/MPR/1973.



BAB IV
PENUTUP

4.1  Kesimpulan
Setelah memperhatikan isi dalam pembahasan di atas, maka dapat penulis tarik kesimpulan sebagai berikut:
1.      Filsafat Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
2.      Fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia yaitu:
a)      Filasafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
b)      Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
c)      Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
3.      Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, hal tersebut dapat dibuktikan dengan ditemukannya dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
  1. Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
  2. Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
  3. Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
  4. Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal         27 Desember 1945, alinea IV.
  5. Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
  6. Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959